faq:2022:05:30:000154080_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bukti pungut ppn pmse untuk pengkreditannya apakah sama seperti pm biasa tiga bulan setelahnya atau bisa dikreditkan di masa pajak tanggal bukti pungutnya saja?
Jawaban
Masa Pengkreditan Bukti pungut pmse, yaitu Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat atau 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154080_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion