User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154080_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bukti pungut ppn pmse untuk pengkreditannya apakah sama seperti pm biasa tiga bulan setelahnya atau bisa dikreditkan di masa pajak tanggal bukti pungutnya saja?


Jawaban

Masa Pengkreditan Bukti pungut pmse, yaitu Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat atau 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J H B᠎ O Y
U R R S Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E᠎ E C T
 
faq/2022/05/30/000154080_1234.txt · Last modified: (external edit)