faq:2022:05:30:000154074_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh pasal 21 pegawai tidak tetap itu diinputkan di masa desember seperti pegawai tetap ?
Jawaban
yang dibuatkan A1 di masa desember untuk pegawai tetap, untuk pegawai tidak tetap seharusnya tidak perlu dibuatkan A1/A2
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154074_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion