User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154074_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh pasal 21 pegawai tidak tetap itu diinputkan di masa desember seperti pegawai tetap ?


Jawaban

yang dibuatkan A1 di masa desember untuk pegawai tetap, untuk pegawai tidak tetap seharusnya tidak perlu dibuatkan A1/A2

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A B B B
E W​ O H​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O C R D B
 
faq/2022/05/30/000154074_1234.txt · Last modified: (external edit)