User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154071_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#31Q: apabila terjadi penyerahan bkp di dalam daerah pabean dibatam dari perusahaan dibatam ke perusahaan yg kedudukannya dibatam. apakah tidak kena ppn? apabila kasusnya penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha TLDDP tetapi penyerahannya di KPBPB bgmn?


Jawaban

#31A pm yaaa BKP/JKP dari KPBPB ke KPBP –> tidak dipungut PPN karena penjual non PKP BKP/JKP dari KPBP ke TLDDP –> dipungut PPN

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q J P O
Q C​ I W V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V O B O D
 
faq/2022/05/30/000154071_1234.txt · Last modified: (external edit)