faq:2022:05:30:000154071_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q: apabila terjadi penyerahan bkp di dalam daerah pabean dibatam dari perusahaan dibatam ke perusahaan yg kedudukannya dibatam. apakah tidak kena ppn? apabila kasusnya penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha TLDDP tetapi penyerahannya di KPBPB bgmn?
Jawaban
#31A pm yaaa BKP/JKP dari KPBPB ke KPBP –> tidak dipungut PPN karena penjual non PKP BKP/JKP dari KPBP ke TLDDP –> dipungut PPN
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154071_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion