faq:2022:05:30:000154059_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah dibutuhkan PPJB dalam kaitan penagihan PT. A kepada PT. X (sesama pengusaha di Batam )?
Jawaban
#45A: jadi intinya yg ditanyain wp untuk penyerahan BKP/JKP di batam dikenakan PPN atau tidak ya? penyerahan BKP/JKP antara PT. A batam dengan PT. X batam tidak dikenakan PPN tito, karena memang kan bukan PKP kalo penyerahan dari KPBPB ke sesama KPBPB gaperlu buat PPBJ, sesuai pasal 4 ayat 1 PMK 173 2021: Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154059_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion