faq:2022:05:30:000154053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP baru disetujui diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bulan Mei ini. Untuk penyusutan tahun tahun sebelumnya masih menggunakan tarif penyusutan yang lama, apakah perlu pembetulan SPT?
Jawaban
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak: diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, untuk: 1) penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154053_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion