User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154046_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atas perolehan alat angkutan tertentu. jika sudah 5 tahun alat angkutan tersebut akan dipindahtangankan, apakah terutang PPN


Jawaban

PPN terutang atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f wajib dibayar, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain,

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O D C C
F​ F H D T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C A᠎ I P K
 
faq/2022/05/30/000154046_1234.txt · Last modified: (external edit)