faq:2022:05:30:000154031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk transaksi pembayaran royalti ke jepang tanpa BUT, berapa persen?
Jawaban
apabila si penerima adalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dan jumlah kotor royalti.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154031_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion