faq:2022:05:30:000154030_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q (email): Assalamualaikum wr wb ,selamat sore,ijin bertanya ,kalau saya selaku bendahara pengeluaran bertransaksi kepada UMKM yang non PKP terhadap barang kena pajak (BKP) ,apakah harus pungut PPN tanpa faktur pajak ,trimakasih
Jawaban
#36A: barang/jasanya dibeli melalui aplikasi sistem informasi pengadaan atau tidak mas? jika iya, maka rekanan wajib PKP yaa (Pasal 3 ayat 1 58/PMK.03/2022) kalau tidak lewat SIP di ketentuan tidak diwajibkan untuk PKP kalo dari aturan DJP. jika penjual non PKP maka tidak dipungut PPN atas transaksi tsb Pasal 16 ayat 1 PMK 59 2022: Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pem
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154030_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion