User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154029_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#13Q: saya mau bertanya mengenai aplikasi e-faktur. di faktur pajak ada keterangan 'PPN dibebaskan sesuai PP nomor 81 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 48 tahun 2020' untuk input keterangan tambahannya pilih yang mana ya?


Jawaban

#13A: jika keterangan tsb belum ada di pilihan keterangan tambahan, arahkan untuk melakukan sinkronisasi kode cap. jika sudah sinkronisasi nanti akan muncul cap tsb di keterangan tambahan

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F M Y B
C S᠎ Q D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T᠎ R E J
 
faq/2022/05/30/000154029_1234.txt · Last modified: (external edit)