faq:2022:05:30:000154029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q: saya mau bertanya mengenai aplikasi e-faktur. di faktur pajak ada keterangan 'PPN dibebaskan sesuai PP nomor 81 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 48 tahun 2020' untuk input keterangan tambahannya pilih yang mana ya?
Jawaban
#13A: jika keterangan tsb belum ada di pilihan keterangan tambahan, arahkan untuk melakukan sinkronisasi kode cap. jika sudah sinkronisasi nanti akan muncul cap tsb di keterangan tambahan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154029_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion