faq:2022:05:30:000154018_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana perlakuan atas pajak masukan untuk WP badan yang menggunakan PPN DPP nilai lain (kode 040)? apakah diupload dan dimasukkan lampiran B3 atau dibiarkan saja? https://twitter.com/matchhazel/status/1530418495619403776
Jawaban
kak coba tanya dulu ini transaksinya atas apa? PM yang berhubungan dengan 040 tidak dapat dikreditkan itu tetap harus dilaporin di B3 SPT Masa PPN.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154018_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion