faq:2022:05:30:000154006_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dear Kring Pajak, Mohon bantuan informasinya untuk pertanyaan terkait dengan penerapan PER-/PJ/2022 pasal 6 ayat 6 dimana alamat di FP untuk pengiriman ke cabang yang PPN nya dipusatkan. Apakah penerapan ini tidak berlaku atau dikecualikan untuk transaksi yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, dimana pembuatannya tidak menggunakan aplikasi e-faktur. Contoh transaksinya adalah penyerahan jasa kepelabuhan. Terima kasih
Jawaban
mas maksudnya untuk nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan sesuai pasal 2 huruf g per-16/2021 ya? kalau iya regulasi pasal 6 ayat 6 Per-03/2022 untuk fp biasa mas, kalau untuk dokumen yg dipersamakan dengan fp tidak mengikuti ketentuan tsb.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000154006_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion