User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000154006_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Kring Pajak, Mohon bantuan informasinya untuk pertanyaan terkait dengan penerapan PER-/PJ/2022 pasal 6 ayat 6 dimana alamat di FP untuk pengiriman ke cabang yang PPN nya dipusatkan. Apakah penerapan ini tidak berlaku atau dikecualikan untuk transaksi yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, dimana pembuatannya tidak menggunakan aplikasi e-faktur. Contoh transaksinya adalah penyerahan jasa kepelabuhan. Terima kasih


Jawaban

mas maksudnya untuk nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan sesuai pasal 2 huruf g per-16/2021 ya? kalau iya regulasi pasal 6 ayat 6 Per-03/2022 untuk fp biasa mas, kalau untuk dokumen yg dipersamakan dengan fp tidak mengikuti ketentuan tsb.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R​ F O W
E O A C L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P W S V
 
faq/2022/05/30/000154006_1234.txt · Last modified: (external edit)