User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000153986_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau Pbk dari setoran PPh final ke pasal 25, kenapa tidak boleh


Jawaban

coba apstikan lagi tidak boleh nya karena apa, karena yang di larang secara aturannya ukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; Pemindahbukuan ke Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014) Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tid

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Z U Y᠎ S
Y Q M​ T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G J V​ F᠎ P
 
faq/2022/05/30/000153986_1234.txt · Last modified: (external edit)