faq:2022:05:30:000153977_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi rumah baru kepada konsumen akhir, apakah bisa dasar perhitungan PPN dari nilai jual bangunan saja?karena nilai tanah tidak bertambah dr modal dalam jualbeli rumah baru thks.
Jawaban
Kak bisa dijelaskan sesuai pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN sttd UU HPP ya angka 17 “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.” angka 18 “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan poton
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000153977_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion