User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000153962_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Apakah mobil sedan, station wagon, dan segala jenis kendaraan sudah boleh dikreditkan? atau harus yang sehubungan dengan usaha? 2. Apakah semua jenis kendaraan dijual setelah 1 April 2022, apakah harus memungut PPN? dimana pembelian kendaraan tidak mengkreditkan PPN


Jawaban

#9A: betul mas, sampai dengan UU Cika, sedan dan station wagon yg bukan barang dagangan atau sewaan tidak bisa dikreditkan. ini dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf C UU PPN dan UU Cika. nah di UU HPP ketentuan ini dihapus. pembelian sedan/station wagon setelah UU HPP berlaku dapat dikreditkan, tapi tetap memperhatikan Pasal 9 ayat 8 UU HPP klaster PPN. (jadi kalau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tetap tidak bisa dikreditkan) terkait pertanyaan kedua bisa cek penjelasan pad

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H K A L
I D M​ X Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P​ G C S
 
faq/2022/05/30/000153962_1234.txt · Last modified: (external edit)