Tanya
1. Apakah mobil sedan, station wagon, dan segala jenis kendaraan sudah boleh dikreditkan? atau harus yang sehubungan dengan usaha? 2. Apakah semua jenis kendaraan dijual setelah 1 April 2022, apakah harus memungut PPN? dimana pembelian kendaraan tidak mengkreditkan PPN
Jawaban
#9A: betul mas, sampai dengan UU Cika, sedan dan station wagon yg bukan barang dagangan atau sewaan tidak bisa dikreditkan. ini dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 8 huruf C UU PPN dan UU Cika. nah di UU HPP ketentuan ini dihapus. pembelian sedan/station wagon setelah UU HPP berlaku dapat dikreditkan, tapi tetap memperhatikan Pasal 9 ayat 8 UU HPP klaster PPN. (jadi kalau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha tetap tidak bisa dikreditkan) terkait pertanyaan kedua bisa cek penjelasan pad
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
 
Discussion