faq:2022:05:30:000153951_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas PM terkait jkp yang dibebaskan apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan PPN mengakibatkan tidak adanya PK sehingga PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. (Ps 16b ayat 3 dan penjelasan UU PPN sttd UU HPP)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/30/000153951_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion