User Tools

Site Tools


faq:2022:05:30:000153951_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas PM terkait jkp yang dibebaskan apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan PPN mengakibatkan tidak adanya PK sehingga PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. (Ps 16b ayat 3 dan penjelasan UU PPN sttd UU HPP)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y Y​ J O
E C H B F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ P K H R
 
faq/2022/05/30/000153951_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1