faq:2022:05:27:000186893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
2 kali surat jalan, trus tapi cuma buat satu sppb, ini pas masukin pertama bisa masukin kedua gak bisa
Jawaban
Satu sppb tidak bisa digunakan lebih dari satu faktur kecuali kalo faktur uang muka dan pelunasan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000186893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion