faq:2022:05:27:000186512_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
kantor saya, bentuknya BUT, lokasi di Jakarta terdaftar di KPP Badora, punya cabang di Batam. Apakah dengan adanya PER 5 th 2021, pemusatan PPN sudah otomatis terjadi tanpa perlu submit surat permohonan pemusatan PPN?
Jawaban
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN atau PPN dan PPnBM.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000186512_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                
 
Discussion