User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000186442_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya wajib pajak sbg Suami dan sudah menikah dan akan melakukan pembetulan SPT sekaligus program PPS. NPWP saya dan istri berbeda, atau belum digabung. Pertanyaan saya untuk langkah saya : perubahan spt + PPS dahulu baru dihapus untuk digabung dgn npwp suami? atau dihapus dan digabung dgn npwp suami baru ikut pembetulan spt suami + PPS di suami?


Jawaban

Diawal bisa dikonfirmasi dulu aja mba, ini ingin mengikuti PPS kebijakan berapa dan untuk pembetulan SPT tahunan tahun pajak berapa? Kemudian bisa disampaikan, apabila WP mengikuti PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2016-2020 yang dilakukan setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan. (pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021). Kemudian, apabila istri ingin digabung NPWP nya dengan suami, maka dapat diajukan penghapusan NPWP istri nya. kemudian setelah hapus, dapat ikut PPS di NPWP suami. Namun, jangka waktu PPS kan hanya sampai 30 Juni 2022 ya, dan penghapusan NPWP istri jangka waktunya paling lama 6 bulan, jadi silakan wp memilih dan menyesuaikan pilihan yg ingin WP ambil ya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ P K X M
Z T​ A T​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T J L B U
 
faq/2022/05/27/000186442_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1