faq:2022:05:27:000186441_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya ttg pemeriksaan, jika jangka waktu pemeriksaan sudah lebih dari satu tahun, apakah KPP bisa menerbitkan surat pemeriksaan kembali?
Jawaban
Boleh dipastikan terlebih dahulu ke pemeriksa/KPP nya, apakah ada perpanjangan jangka waktu pemeriksaan atau tidak? karena bisa jadi ada perpanjangan. Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian, baik Pemeriksaan Lapangan ataupun Pemeriksaan Kantor, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada WP. (Pasal 18 PMK-17/PMK.03/2013) adapun jangka waktu pemberitahuan tidak diatur di pmk dan SE-15/2018 nya.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000186441_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion