Tanya
PKP OP, jual sembako, sebagian besar jual beras, ada aturan terbaru kah tentang pelaporan SPT PPN nya?
Jawaban
info tambahan: terus katanya belum pernah bikin FP karena rata2 pembeli konsumen akhir. Kita jelaskan definisi pkp pe. Kalo memenuhi definisi pkp pe, bisa digunggung mba fp nya. sesuai dengan penjelasan pasal 16B UU HPP mengenai “Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain: 1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f) garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; h) telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; i) susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; j) buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan k) sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah. untuk informasi lebih lanjut, sampaikan ke WP untuk menunggu aturan turunannya dulu mengenai cara pembuatan FPnya ya. Sebelumnya yg mengatur untuk kebutuhan pokok adalah PMK 99/2020 namun sudah tidak bisa dijadikan panduan karena sudah diubah di pasal 16B uu hpp. Jdi silakan minta wp untuk menunggu aturan turunannya. Kalau dari aturan boleh digunggung meskipun mendapatkan fasilitas dibebaskan. PKP PE yg melakukan penyerahan PPN Dibebaskan, PPN-nya bisa digungung di Lampiran AB SPT Masa PPN, DPP sebesar nilai penyerahan, PPN sebesar nilai PPN yg dipungut, nanti nilai PPN terutangnya bisa diedit karena ada fasilitas dibebaskan tersebut
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion