User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000183583_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya terkait PPS Kebijakan I. Jadi wp badan sudah pernah ikut TA 2016, mau ikut lagi kebijakan I, tapi lagi diperiksa tahun pajak 2016 ke atas, apakah bisa ikut PPS Kebijakan I? Thanks Kalo PMK 196 2021 kan menyebutkan untuk kebijakan 2 jika sedang dilakukan pemeriksaan tidka bisa ikut PPS kebijakan 2, kalo ini WP pingin ikut kebijakan 1 tapi sedang dilakukan pemeriksaan tahun 2016 ke atas berarti WP bisa2 aja ikut PPS kebijakan 1 ya mas mba?


Jawaban

Kalau wp sedang diperiksa maka tidak memenuhi ketentuan: Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021 Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: huruf a. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020; Jadi tidak bisa mengikuti PPS kebijakan 2, namun masih bisa mengikuti PPS kebijakan 1 apabila memenuhi ketentuan.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ E​ V I Q
X Z J Y F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q C F N
 
faq/2022/05/27/000183583_1234.txt · Last modified: (external edit)