User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000182769_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter pak/ibu mau tanya, perusahaan saya bergerak di bidang manufacturing. Saya mendapat efaktur dari jasa angkutan dengan no faktur 040/050. Apakah efaktur tersebut dapat dikreditkan atau kah tidak? Mohon bantuannya, beserta peraturan yg menyertainya. Terima kasih


Jawaban

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan. (Pasal 8A ayat 3 UU PPN) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan. (Pasal 9A ayat 2 UU PPN)

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M S W D
H O W S J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U R Z K F
 
faq/2022/05/27/000182769_1234.txt · Last modified: (external edit)