faq:2022:05:27:000182767_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi saya ingin bertanya di web DJP mengatakan WP OP non alumni TA 1 bisa/tidak dilarang mengikuti PPS skema 1. Tapi di PMK syarat yang tertera untuk ikut PPS skema 1 harus sudah pernah ikut TA 1 terlebih dulu. Nah bila WP OP non alumni TA tetap ikut PPS skema 1 apakah SuKet PPS menjadi batal karena tidak memenuhi syarat di PMK. terima kasih.
Jawaban
Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015. Jadi suket ppsnya masih berlaku ya mas. Bisa cek faq di pajak.go.id
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000182767_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion