User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000154802_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

adakah kemungkinan PPh 21 karyawan disetor sendiri selain jika pemberi kerja bukan subjek pajak?


Jawaban

Kalau bekerja dengan pemberi kerja seharusnya dipotong tidak bisa melakukan setor sendiri. Namun apabila pemberi kerjanya bukan pemotong atau tidak memotong nanti diperhitungkan saja pada spt tahunan opnya dan melakukan kurang bayarnya atas spt tahunan OPnya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S K O R
G Y T T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Q K X F
 
faq/2022/05/27/000154802_1234.txt · Last modified: (external edit)