faq:2022:05:27:000154802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
adakah kemungkinan PPh 21 karyawan disetor sendiri selain jika pemberi kerja bukan subjek pajak?
Jawaban
Kalau bekerja dengan pemberi kerja seharusnya dipotong tidak bisa melakukan setor sendiri. Namun apabila pemberi kerjanya bukan pemotong atau tidak memotong nanti diperhitungkan saja pada spt tahunan opnya dan melakukan kurang bayarnya atas spt tahunan OPnya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000154802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion