User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000154785_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Konsultan transaksi sama badan tapi untuk pribadi (boss di pers tsb). Fp nya atas npwp badan karena dibayar oleh perusahaan tersebut, tp penerima jasa pribadi. Kalau seperti ini PM nya tidak dapat dikreditkan oleh badan ya, Mas/Mbak?


Jawaban

Konsultannya PKP ya ? Fakturnya atas nama npwp siapa ? Kalau badan brti bisa dikreditkan sepanjang tidak masuk dalam ketentuan di psl 9 UU PPN. Tp kalau atas nama npwp jelas gabisa.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Z M X​ Q
M F Q M W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C V᠎ S M A
 
faq/2022/05/27/000154785_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1