faq:2022:05:27:000154785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Konsultan transaksi sama badan tapi untuk pribadi (boss di pers tsb). Fp nya atas npwp badan karena dibayar oleh perusahaan tersebut, tp penerima jasa pribadi. Kalau seperti ini PM nya tidak dapat dikreditkan oleh badan ya, Mas/Mbak?
Jawaban
Konsultannya PKP ya ? Fakturnya atas nama npwp siapa ? Kalau badan brti bisa dikreditkan sepanjang tidak masuk dalam ketentuan di psl 9 UU PPN. Tp kalau atas nama npwp jelas gabisa.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000154785_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion