User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada but di indonesia yang memilik utang kemudian atas utang tersebut dihapus saja, dan diganti dengan kepemilikan modal, apakah atas hal tersebut harus merubah but ke badan


Jawaban

diaturan tidak mengatur hal tersebut, selama masih memenuhi sebagai but yang diatur di uu pph maka tetap BUT, jika ada keuntungan atas penghapusan utang bisa masuk ke pasal 4 ayat 1 sebagai penghasilan

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I N A᠎ O N
R V C J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N A L L G
 
faq/2022/05/27/000153908_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1