faq:2022:05:27:000153835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apa bisa kami mengganti alamat sesuai yang diminta oleh lawan transaksi bila memang mereka tidak ada pemusatan (tidak cabang)?
Jawaban
Kalau pemusatan bkm, alamat pembeli pd faktur pajak diisi alamat cabang yg dipusatkan di kpp bkm Kalau pemusatan non bkm, alamat pembeli di faktur pajak diisi alamat tempat pemusatan ppn sesuai apamat skt/sppkp atau alat sebenarnya. Kembali ke pasal 6 per 03/2022
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153835_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion