faq:2022:05:27:000153830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba. Jika rekrut penasihat perusahaan (advisor) dan dia akan mendapat gaji bulanan & komisi (bedasarkan kinerja). Termasuk dalam pajak bukan pegawai (tenaga ahli - 21-100-07) atau PPN 10% & PPh 23?
Jawaban
Terkait dengan kategori penerima penghasilan (penasihat perusahaan) Saudara, silakan sesuaikan dengan definisi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas, Penerima penghasilan Bukan Pegawai sesuai dengan Pasal 1 ayat 10, 11, dan 12 PER-16/2016
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153830_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion