faq:2022:05:27:000153825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN atas penyerahan garam, sebelumnya non BKP skrg dapat fasilitas dibebaskan , FP udah buat 01 gmn?
Jawaban
dijelaskan blm ada aturan turunannya, tapi jika dibebaskan maka FPnya 08 atau jika memenuhi ketentuan PKP PE maka bisa buat FP digunggung
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153825_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion