User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk undang undang tax treaty antara indonesia - singapura pada pasal 10 terkait dividen. pada pasal 10 ayat 2 (a) itu maksudnya gimana ya? dan jika perusahaan saya membagikan dividen ke pemegang saham di singapura (badan) yang kepemilikan sahamnya sebesar 0.09%. tarif tax treaty yang berlaku sebesar 10% atau 15%?


Jawaban

ayat 2 maksudnya Dividen bisa di pajaki diindonesia, jika memang yang menerima di singapura merupakan beneficial owner. Nah harus diliat berapa kepemilikan saham pihak LN di perusahaan yang ngasih dividen, klo kepemilikannnya 25% atau lebih, bisa 10% tapi klo kurang dari 25% kenanya 15%

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P U R A
L I I Z Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G L Y​ T​ S
 
faq/2022/05/27/000153813_1234.txt · Last modified: (external edit)