Tanya
selamat pagi @kring_pajak , mau tanya kenapa dalam perhitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pensiunannya itu tidak memasukkan tunjangan pajak, tunjangan JKK, BPJS Kes. 4%, dan Tunjangan JKM sebagai penambah Penghasilan Bruto? Mohon penjelasannya. https://twitter.com/Passermontanus5/status/1530000065036550144
Jawaban
komponen perhitungan PPh pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, POLRI, dan Pensiunannya sesuai PP-80/2010 dan PMK-262/2010 kak. disitu dirinci penghasilan apa saja yang dikenakan pph pasal 21, nanti lebih lengkapnya bisa cek lampiran. gaji dan tunjangannya pun juga sudah masuk dalam kententuan perundangan-undangan masing-masing intansansi/kementerian yang masuk dalam beban apbn/apbd.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion