User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153806_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi @kring_pajak , mau tanya kenapa dalam perhitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pensiunannya itu tidak memasukkan tunjangan pajak, tunjangan JKK, BPJS Kes. 4%, dan Tunjangan JKM sebagai penambah Penghasilan Bruto? Mohon penjelasannya. https://twitter.com/Passermontanus5/status/1530000065036550144


Jawaban

komponen perhitungan PPh pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, POLRI, dan Pensiunannya sesuai PP-80/2010 dan PMK-262/2010 kak. disitu dirinci penghasilan apa saja yang dikenakan pph pasal 21, nanti lebih lengkapnya bisa cek lampiran. gaji dan tunjangannya pun juga sudah masuk dalam kententuan perundangan-undangan masing-masing intansansi/kementerian yang masuk dalam beban apbn/apbd.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L D D P
P H W J R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T J F B
 
faq/2022/05/27/000153806_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1