faq:2022:05:27:000153792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya, apabila seseorang memiliki 2 aset. Pertama pada tahun 2015 terlupa saat penyertaan tax amnesty. Kedua pada tahun 2017 tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi. Apakah bisa mengikuti 2 kebijakan PPS sekaligus?
Jawaban
Bisa ikut keduanya mas sepanjang subjek dan objeknya masuk ke kebijakan 1 dan 2 . Jadi untuk harta yg diperoleh tahun 2015 dan belum disertakan di TA ikut kebijakan 1 . Dan jika harta diperoleh tahun 2017 tsb , masih dimiliki pd 31 des 2020 dan belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020 maka bisa ikut Kebijakan 2 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153792_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion