faq:2022:05:27:000153791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) @kring_pajak halo min, mau tanya kalau ada faktur keluaran yang mau dibatalkan karna kesalahan input alamat/nik/npwp/harga/jenis barang, apakah perlu lapor & kirim surat ke kpp ? Terima kasih
Jawaban
Untuk sekarang dlm pembatalan FP , sudah tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke KPP . Dulu di PER 24/2012 untuk pembatalan FP memang harus mengirimkan surat pemberitahuan ke KPP . Tapi per 1 april 2022, PER 24/2012 sudah dicabut dan diganti dgn PER 03/2022 . Sesuai Tata Cara Pembatalan FP yg ada di Lampiran I huruf K PER 03/PJ/2022 sudah tidak ada kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke KPP lagi .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153791_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion