User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153790_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#24Q email. Selamat sore, Saya Verina ingin bertanya. Perusahaan tempat saya bekerja memiliki lawan transaksi yang melakukan penyerahan barang ke kami dengan menggunakan Nilai lain sebagai DPP (Barang Hasil Pertanian Tertentu, jenis BKPnya itu TBS (sawit)) yg sebelumnya berkaitan dengan PMK 89 thn 2020. Tetapi semenjak dikeluarkannya PMK 64/2022 tentang PPn atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, dikatakan bahwa DPP Nilai lain sudah tidak digunakan (PMK 89/2020 dicabut), dan selanjutn


Jawaban

Apakah Perusahaan WP termasuk Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu ? Jika Iya , Sesuai Pasal 8 PMK 64/PMK.03/2022 maka Perusahaan WP tsb ditunjuk sbg Pemungut PPN . Oleh karena itu , Kode Faktur Pajak yg digunakan tetap 030 namun menggunakan besaran tertentu yakni DPP sebesar harga jual dan PPN sebesar 1,1% da

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T B R Q
C O S W K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ B L W H
 
faq/2022/05/27/000153790_1234.txt · Last modified: (external edit)