Tanya
Namun untuk pertanyaan kami yang kedua, kami coba tambahkan contoh dengan angka2 agar lebih mudah dipahami, sebagai berikut : Misal status SPT masa PPN masa pajak Mei 2021 adalah LB sebesar 100 juta, dan LB ini dikompensasikan ke masa pajak Mei 2021. Andaikata ada pemeriksaan pajak dimana ditemukan FP masukan yg “tidak seharusnya dikreditkan” pada masa tersebut sebesar misal 30 juta sehingga dilakuan koreksi. Atas kesalahan pada butir 2 akan dikenakan sanksi KB ( SKPKB ) sebesar KB 20 juta dita
Jawaban
Aku gatau dia ini typo apa gmn. 1. Masa spt masa ppn mei dikompensasi ke mei, ini harusnya gabisa. 2. Td katanya yg tidak seharusnya dikreditkan 30 juta, kenapa skpkbnya pokoknya jadi 20 juta. Harusnya 30 juta+sanksi(?) Intinya sih gini mas, kalau ada pemeriksaan, nanti dia bisa kena sanksi pasal 13 UU KUP stdd terakhir dengan UU HPP 1. Sanksi kurang bayar 2. Sanksi salah mengkompensasikan Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pe
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion