faq:2022:05:27:000153779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pak/ibu mau tanya, perusahaan saya bergerak di bidang manufacturing. Saya mendapat efaktur dari jasa angkutan dengan no faktur 040/050. Apakah efaktur tersebut dapat dikreditkan atau kah tidak? Mohon bantuannya, beserta peraturan yg menyertainya. Terima kasih
Jawaban
#24A: jasa angkutan yg wp maksud itu jasa pengiriman paket atau bukan ya bang? jika iya, bagi penerima jasa, PM dengan kode 04/05 atas penyerahan jasa angkutan bisa dikreditkan selama tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP kalau yg dimaksud jasa angkutan umum, itu dibebaskan sesuai Pasal 16B UU HPP klaster PPN. tapi sampai saat ini blm ada aturan turunan yg mengatur detailnya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153779_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion