User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153776_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Efek dibuatnya FP Pengganti untuk pembeli bila sudah dikreditkan


Jawaban

Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang diganti oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E J J G
D R L Q O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F R L A R
 
faq/2022/05/27/000153776_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1