faq:2022:05:27:000153776_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Efek dibuatnya FP Pengganti untuk pembeli bila sudah dikreditkan
Jawaban
Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang diganti oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153776_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion