faq:2022:05:27:000153752_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP ingin menginvestasikan harta pps ke sbn sekarang boleh kan? ada batasan waktu?
Jawaban
boleh saja sepanjang tidak melewati batas waktu paling lambat ya. cek ke pmk 196/2021 pasal 15 ayat 4. Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada Surat Berharga Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e wajib menginvestasikan Harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153752_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion