faq:2022:05:27:000153731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi membeli PASIR, apakah Pasir termasuk kena PPN atau tidak ya?
Jawaban
Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang sudah jadi BKP. Kemudian, di pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya masuk yg mendapatkan fasilitas. Jadi, seharusnya mulai 1 april 2022 , pasir tsb sudah menjadi BKP dan sudah terutang PPN .
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion