faq:2022:05:27:000153711_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau stp telat lapor spt tahunan badan, di biling nulis masa pajaknya jan-des apa des-des kak? ada ketentuan penulisannya apa lgsg jwb ajah jan-des?
Jawaban
STP untuk SPT Tahunan Badan, masa pajak diisi sesuai tahun buku WP atau menggunakan Jan-Des, dipastikan pengisian tahunnya tepat.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153711_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion