User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153702_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk fee direktur untuk orang Malaysia, jadi jika memenuhi ketentuan p3b jadi tidak perlu membayar pph 26 ya pak, jadi tarifnya adalah 0% ya? ini pertanyaan terakhir saya pak, hanya mau memastikan takut salah pak


Jawaban

untuk direktur diatur di article 15 dan 14. P3B di indo-malay ada syaratnya: (a) penerima balas jasa berada di Negara itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan (b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan © balas jasa itu tidak akan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut, jika

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T᠎ C Q N
E B B X​ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D T M F
 
faq/2022/05/27/000153702_1234.txt · Last modified: (external edit)