faq:2022:05:27:000153702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk fee direktur untuk orang Malaysia, jadi jika memenuhi ketentuan p3b jadi tidak perlu membayar pph 26 ya pak, jadi tarifnya adalah 0% ya? ini pertanyaan terakhir saya pak, hanya mau memastikan takut salah pak
Jawaban
untuk direktur diatur di article 15 dan 14. P3B di indo-malay ada syaratnya: (a) penerima balas jasa berada di Negara itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan (b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan © balas jasa itu tidak akan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut, jika
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153702_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion