faq:2022:05:27:000153683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Yang Menjadi Pertanyaan kami, apakah ada peraturan yang Mengatur mengenai hasil Putusan Banding dan PK itu berdasarkan NPWP pada saat pengajuan atau harus sesuai dengan NPWP Terdaftar yang sekarang.
Jawaban
#33A: terkait hal ini bisa dijelaskan 2 hal lora: pertama, pemindahan WP tidak menyebabkan perubahan pada kode KPP NPWP. jadi harusnya NPWP tidak berubah sama sekali meskipun WP pindah dari madya ke pratama. dasar hukumnya bisa cek SE-44 th 2015 pada diktum ke-2 (nomor SE tidak boleh disebutkan) kedua, jika KPP lama belum melaksanakan putusan peninjauan kembali yg diterima KPP lama, sampai dengan saat tanggal terdaftar di KPP Baru, KPP Baru melaksanakan surat keputusan dimaksud. dasar hukumny
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153683_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion