faq:2022:05:27:000153658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mau kompensasi, apakah oleh pkp pasal 9 ayat 4c dan selainnya itu harus dicentang?
Jawaban
disimulasikan, di aplikasi meminta harus dicentang
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153658_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion