User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153658_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau mau kompensasi, apakah oleh pkp pasal 9 ayat 4c dan selainnya itu harus dicentang?


Jawaban

disimulasikan, di aplikasi meminta harus dicentang

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P A U Z
W C O J L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W T​ U W G
 
faq/2022/05/27/000153658_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1