User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153657_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penjualan saham oleh WPLN kepada WPDN, yg motong pph 26 adalah WPDN ya mas/mbak? kalo pembeli adalah OP apakah tetap bisa menerbitkan bukpot?


Jawaban

untuk PPh Pasal 26 WP OP tetap bisa melakukan pemotongan, nanti bisa di ebuni ya. ketentuannya disebutkan di pasal 26 UU PPh, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia di

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z V I B G
Q O C N᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I᠎ I L J
 
faq/2022/05/27/000153657_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1