Tanya
Agen sebelumnya menjelaskan : “jual beli piutang yg merupakan anjak piutang sesuai Pasal 16B ayat 1a huruf j nomor 4 UU HPP merupakan JKP memperoleh fasilitas dibebaskan / tidak dipungut” Pertanyaan WP : DPP PPN nya berapa? Agen sebelumnya menjelaskan : “penyerahan jasa untuk menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana dengan menggunakn surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek, atau sarana lain, merupakan JKP memperoleh fasilitas dibebaskan/ tidak dipungut.” Pertanyaan WP
Jawaban
Lauu menurutku ini dppnya atas jasa pembiayaannya. Baru riset, ternyata anjak piutang itu ada beberap pihak didalamnya. Biasanya pihak kreditur, debitur, dan factory (perusahaan pembiayaannya) Jadi seharusnya yg dikenakan PPN itu atas jasa yg diberikan oleh perusahaan pembiayaannya itu.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion