faq:2022:05:27:000153652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sewa kapal tongkang dari berikat ke TLDDP. Jika nerima invoice doang apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Penyerahan jasa kepelabuhanan pakai dokumen yg dipersamakan dengan FP sesuai PER-16/PJ/2021. Jika sewanya termasuk jasa kepelabuhanan maka seharusnya bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pasal 7 ayat (1) PER-16/PJ/2021.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153652_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion