faq:2022:05:27:000153647_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aturan untuk SPT PPN masih di PER-29/2015 kah?
Jawaban
untuk SPT-nya masih pakai PER-29/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153647_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion