faq:2022:05:27:000153645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait dengan aspek pph untuk penjualan saham dari WPLN ke WPDN . apakah masih menggunakan KMK 434 tahun 1999?
Jawaban
<WRAP> masih menggunakan KMK-434/1999 mbak. lebih lanjut di resume berikut http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/27/000153645_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion