User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153641_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP impor barang tapi katanya ga ada PIB-nya, nggak dapat AWB juga. PPN-nya bisa dikreditkan ga?


Jawaban

disampaikan dulu dokumen yang dipersamakan dengan FP sesuai PER-16/2021, jika WP melakukan impor barang seharusnya ada dokumen berupa PIB atau AWB

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A W H G H
L V C R P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R O T O I
 
faq/2022/05/27/000153641_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1