Tanya
https://twitter.com/antocgkjkt/status/1529598825618280449 1. Jika rumah milik WNA diatasnamakan WNI di tahun 2015 dan dijual di tahun 2017 apakah WNI tsb harus ikut PPS? 2. Utk pekerjaan bebas yg peng. brutonya di atas 4,8M apakah wajib PKP?
Jawaban
1. yang menguasai hartanya si WNA atau WNI? 2. yang menguasai harta tersebut SPDN (untuk WNA) dan ada npwp mas? kalau ada NPWP dulu pernah mengikuti TA atau tidak? terkait pkp, yang wajib dikukuhkan menjadi pkp adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (sesuai pasal 3A ayat 1 UU PPN). kala
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion