User Tools

Site Tools


faq:2022:05:27:000153618_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/antocgkjkt/status/1529598825618280449 1. Jika rumah milik WNA diatasnamakan WNI di tahun 2015 dan dijual di tahun 2017 apakah WNI tsb harus ikut PPS? 2. Utk pekerjaan bebas yg peng. brutonya di atas 4,8M apakah wajib PKP?


Jawaban

1. yang menguasai hartanya si WNA atau WNI? 2. yang menguasai harta tersebut SPDN (untuk WNA) dan ada npwp mas? kalau ada NPWP dulu pernah mengikuti TA atau tidak? terkait pkp, yang wajib dikukuhkan menjadi pkp adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (sesuai pasal 3A ayat 1 UU PPN). kala

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B M B D P
L L Y Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A I Y W O
 
faq/2022/05/27/000153618_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1